Riska Widiyanti, Mahasiswi Pascasarjana Sosiologi Bangun Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Melalui SATGAS PPKS

Mahasiswa menjadi aktor penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, merupakan salah satu alasan Riska Widiyanti mahasiswi pascasarjana sosiologi angkatan 2022 untuk bergabung dalam tim satuan tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNSOED. Riska menyebut SATGAS PPKS menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman dan bebas dari kekerasan seksual.

Hal ini sejalan dengan adanya peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS. Dalam rumusan BAB II Pasal 6 Poin (3) huruf b disebutkan mengenai upaya pencegahan KS oleh perguruan tinggi, salah satunya membentuk satuan tugas. Dalam pembentukan SATGAS PPKS keterlibatan unsur mahasiswa menjadi salah satu aspek penting untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Pada keanggotaan SATGAS PPKS, Riska tergabung menjadi Koordinator Divisi Pencegahan dan pengembangan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE). Riska menyebut ranah pencegahan tidak terlepas dari upaya edukasi baik melalui platform media, maupun edukasi dalam lingkungan kampus secara langsung yang menyasar sebagian besar masyarakat kampus.

Sejauh ini, persoalan mengenai kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup perguruan tinggi sebagian besar korbannya adalah mahasiswa. Contohnya dapat dilihat dari banyaknya kasus kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada mahasiswa, bahkan terjadi di beberapa kampus yang sempat viral di sepanjang tahun 2022. Menurut Riska, hal ini terjadi dikarenakan posisi mahasiswa sebagai salah satu pihak rentan atas adanya relasi kuasa di kampus baik dengan dosen, tenaga kependidikan atau pun dengan sesama mahasiswa lainnya.

Selain Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Riska menyebut regulasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang menjadi acuan bagi SATGAS PPKS juga tertuang pada Peraturan Rektor UNSOED Nomor 38 Tahun 2021. Menurutnya, PAREK PAKS tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sivitas akademik, tenaga kependidikan dan warga kampus lainnya. Dengan begitu, diharapkan seluruh warga kampus UNSOED tidak ragu untuk melapor kepada SATGAS PPKS jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan seksual.

Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus ini menurut Riska menjadi tantangan besar yang begitu urgent bagi seluruh masyarakat kampus, juga termasuk bagi mahasiswa untuk melatih daya kritis dan kepekaan sosial, agar mau dan mampu memberikan peran kontribusi dalam mengusut persoalan kekerasan seksual di kampus. Selain Riska Widiyanti (Pascasarjana Sosiologi 2022) terdapat Amalia Nur Ramadhani (Pascasarjana Sosiologi 2021) yang tergabung pula dengan Tim Satgas PPKS UNSOED dalam Divisi yang sama.

Hotline Informasi dan Pengaduan KS, Satgas PPKS UNSOED
WhatsApp: 0813 9383 4411
Instagram: satgasppks.unsoed
Email: satgasppks@unsoed.ac.id

Posted in Uncategorized.